bantuan bagi yang butuh referensi

Loading

Sabtu, 04 Januari 2014

PERMENKES 26 Tahun 2013

PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI Kualifikasi Tenaga Gizi (Pasal 3) PERMENKES 26 Tahun 2013 Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut: a.Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi; b.Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi; c.Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan d.Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien . Pasal 4 (1)Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien . (2) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered. (3) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah mengikuti pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar