bantuan bagi yang butuh referensi
Loading
Sabtu, 04 Januari 2014
PERMENKES 26 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN DAN PRAKTIK TENAGA GIZI
Kualifikasi Tenaga Gizi (Pasal 3) PERMENKES 26 Tahun 2013
Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut:
a.Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi;
b.Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi;
c.Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan
d.Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien
.
Pasal 4
(1)Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered
Dietisien .
(2) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah lulus uji
kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered.
(3) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana Gizi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3
huruf b dan huruf c yang telah mengikuti pendidikan profesi dan telah
lulus uji kompetensi serta
teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan merupakan
Tenaga Gizi Registered Dietisien
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar